KEPEMIMPINAN PERUBAHAN
Apa
sebenarnya yang dimaksudkan dengan kepemimpinan perubahan? Mengapa diperlukan
kepemimipinan perubahan? Untuk apa perlu melakukan kepemimpinan perubahan?.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, perhatikan beberapa kutipan berikut
ini:
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penerapan kebijakan yang
bermuara pada pemerataan pendidikan yang berkualitas sesuai arahan Presiden
Joko Widodo. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
mengungkapkan,beberapa kebijakan yang diterapkan pada tahun ajaran baru
2017/2018 bertujuan untuk melaksanakan reformasi pendidikan yang dimulai dari
sekolah.
Dijelaskannya,
amanat untuk melakukan penguatan karakter siswa menjadi dasar berbagai kebijakan
tersebut. “Kita ingin mengubah keadaan yang berkaitan dengan pendidikan dalam
rangka menyiapkan anak bangsa yang lebih baik, yang lebih bisa menjawab
tantangan zaman. Sebagai menteri saya mengimplementasikan apa yang menjadi visi
Presiden sesuai dengan program aksi kabinet kerja,” disampaikan Mendikbud di
ruang rapat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
Senayan, Jakarta (13-6-2017).
Upaya
Pemerataan Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ini Kemendikbud
memberlakukan kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang
Sederajat.
Disebutkan
bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon
peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Pasal 15
menerangkan, sekolah paling sedikit menerima sebesar 90 persen dari total
jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Mendikbud mengatakan, sistem
zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden mengenai pentingnya
pemerataan kualitas pendidikan.
“Ke depan
tidak ada lagi sekolah favorit atau tidak favorit. Semua sekolah harus jadi
sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar
Mendikbud dalam Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di
Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun radius zona terdekat tersebut ditetapkan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan
jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
PPDB yang
bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara
objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan dengan dua acara.
Pertama, pendaftaran melalui jejaring (dalam jaringan/daring/online), yaitu
melalui laman (website) resmi PPDB di daerah masingmasing. Kedua, pendaftaran
melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke
sekolah.
Menjadi
catatan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara
terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan,
pembiayaan, tata cara seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik
baru.
Penguatan Karakter Melalui Lima Hari Sekolah
Untuk mempersiapkan
peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi,
diperlukan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan
karakter di sekolah. Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah
mengatur jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan
peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kebijakan ini,
menurut Mendikbud, merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan
Karakter (PPK).
Bagi guru,
hari sekolah dipergunakan untuk melaksanakan beban kerja guru, di antaranya
merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan
melatih Peserta Didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
“Lima hari
kerja ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang
mengatur salah satunya tentang beban kerja guru khususnya yang ASN,” terang
Mendikbud.
Ditambahkannya,
revisi aturan melalui Peraturan Pemerintah yang baru tersebut sebagai upaya
pemerintah untuk membantu guru mengubah paradigma dalam menjalankan peran dan
fungsinya. Guru diharapkan tidak terjebak pada menjalankan rutinitas dan metode
yang tidak mengembangkan cara belajar siswa aktif. Diyakininya, hakikat
pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya kesempatan bagi siswa untuk
dapat mengembangkan dirinya.
Penerapan
hari sekolah baru bagi peserta didik akan diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dijelaskan Mendikbud,
kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan
ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk
penguatan karakter peserta didik.
Sedangkan
kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan
olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan. Tujuannya untuk mengembangkan potensi,
bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik
secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
"Kita
akan gunakan prinsip kurikulum berbasis luas. Semua sumber-sumber belajar baik
di dalam ataupun di luar sekolah akan dioptimalkan untuk kepentingan belajar.
Sekolah akan menjadi lebih luwes, fleksibel, dan menggembirakan," terang
Mendikbud. Ditambahkan Mendikbud, kearifan lokal, keanekaragaman yang ada pada
masing-masing daerah akan menjadi sumber-sumber belajar yang akan menjadikan
sekolah tidak seragam, berwarna-warni.
Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad
mengungkapkan bahwa penerapan PPK dengan delapan jam belajar dan lima hari
sekolah ini sifatnya tidak tunggal. “Selain mandiri, sekolah juga didorong
untuk bekerja sama dengan lembaga lain seperti diniyah atau lembaga pendidikan
keagamaan, sanggar seni, gelanggang olahraga,” ujar Dirjen Hamid.
Pelaksanaan
hari sekolah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi
daerah masing-masing. Saat ini, menurut Dirjen Dikdasmen sudah terdapat
Sembilan kabupaten/kota yang mengajukan diri untuk melaksanakan program
penguatan karakter dengan pola lima hari sekolah. “Saat ini terdapat Kota
Malang, Kabupaten Siak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten
Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Gowa, Kabupaten
Bantaeng. Ada juga enam Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sedang
menyiapkan diri untuk melaksanakan program tersebut,” urainya.
Penerapan
lima hari sekolah bukan untuk menggantikan peran orangtua sebagai pendidik
utama dan pertama anak-anak. "Sabtu dan Minggu akan menjadi hari keluarga.
Waktu berkualitas yang bisa digunakan untuk rekreasi dan membangun kedekatan
antara anak dan orangtua," terang guru besar Universitas Negeri Malang
tersebut.
Komentar
Posting Komentar